MUARATEBO – Berhembus isu bahwa penempatan Guru CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Tebo paska penyerahan SK
CPNS tahun 2014 pada hari Senin lalu (3/8), penempatannya tidak sesuai dengan
kebutuhan sekolah.
Hal itu
seperti yang disebutkan oleh pengamat pendidikan Kabupaten Tebo, Hartoyo Rifai.
Kata Rifai sapaan hariannya ini, ia mengamati pada setiap tahunnya tentang
penempatan Guru CPNS termasuk pada tahun ini, ia mendapati telah terjadi
penumpukan Guru disatu sekolah.
“ Kita dapat
laporan dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Tebo, sekolah itu sudah ada
Guru bidang studi A misalnya, tahu – tahu Sekolah itu menjadi tujuan penempatan
Guru CPNS bidang studi yang sama yang baru saja diangkat lewat jalur tes umum,
tentunya di sekolah itu menumpuk dong Gurunya,” ujar Rifai.
Sementara lanjutnya
lagi, pada sekolah lain telah terjadi kekurangan Guru bidang studi A tersebut
dan sampai saat ini Guru bidang studi A tersebut kosong dan terpaksa, diisi
oleh Guru bidang studi lain. Yang jadi pertanyaan, mengapa Guru CPNS bidang
Studi A tersebut tidak ditempatkan pada sekolah lain itu dan kejadian itu tidak
hanya terjadi pada satu sekolah saja.
“Apakah pihak
BKPP atau Dinas Dikbudpora terkait penempatan Guru CPNS ini tidak melihat terlebih
dahulu akan kebutuhan sekolah yang akan dituju,” tegas Rifai bertanya.
Sementara itu,
Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo Zulkipli melalui Sekdisnya, Triyatna
saat dikonfirmasi Teboonline.com mengaku tidak tahu sama sekali terkait tujuan penempatan
Guru CPNS. Karena, kapasitas dirinya sebagai Sekretaris Dinas dan yang paling
mengetahui dalam hal itu adalah pada bagian bidang yakni bidang Pendidikan
Menengan (Dikmen) misalnya.
Namun,
Triyatna sendiri mengakui terjadinya penumpukan Guru disatu sekolah. Seperti
pada sekolah yang ada didekat rumahnya. Di sekolah itu, sudah ada CPNS Guru PAI
jalur honorer Kategori II, tiba – tiba ada Guru CPNS tahun 2014 bidang studi
PAI ditempatkan di sekolah tersebut.
“Kedua –
duanya sama – sama baru diangkat, kalau mau dipindahkan itu akan berakibat pada
status CPNSnya atau melanggar fakta integritas. CPNS yang baru diangkat baru
boleh pindah tugas setelah 4 tahun mengajar,” ujar Triyatna via HP.
Sumber : http://www.teboonline.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan Komentar yang Baik menurut Anda