Salam Edukasi, mengutip dari Portal Berita ” JPNN ”
tentang Biaya Sertifikasi guru Rp. 14 Juta, ditanggung guru
masing-masing. berikut beritanya :
Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung
masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi
mencapai Rp 14 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS),
salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru
TK dan SD adalah satu semester.
“Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru,” katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua
semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per
guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,”
sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat
itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan
profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh
sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang
bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya.
Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta
itu sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah S2,” ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya
dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi
sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran
TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan
untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi
guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi
juga berpotensi menimbulkan masalah.
“Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru
yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan).
Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu
atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna
Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi
mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah
sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum
2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah
mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi
ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap
tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006
berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang
harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan
bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah
memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum
2005.
Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia
menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru
yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya
sertifikasinya (sumber :
JPNN )