Guru yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru. Layanan PADAMU NEGERI tahun 2014 ini kembali membuka pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Guru yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor PADAMU NEGERI masing-masing. Badan Pengembangan Sumber. untuk jelasnya klik tulisan warna merah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan Komentar yang Baik menurut Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan Komentar yang Baik menurut Anda