Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri - Ini yang paling di tunggu-tunggu dan yang paling sering di tanyakan baik OPS maupun Kepala Sekolah. Penilaian Kinerja Guru atau yang disingkat PKG akhirnya resmi di luncurkan oleh Padamu Negeri.
Modul pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) telah di rilis tanggal 26 September 2014 oleh Padamu Negeri. Program pelaporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara online wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik pendidikan negeri maupun swasta dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini digunakan sebagai bahan propgram Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Derektorat serta sebagai Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud, dengan prosedur sebagai berikut:
Prosedur Pelaksanaan Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Sebagai Berikut:
Persyaratan Bagi Guru
Persyaratan ini wajib dilakukan oleh guru agar dapat di proses penilaian kinerjanya, adapu persyaratannya sebagai berikut:
|
MOTTO
Senin, 29 September 2014
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan Komentar yang Baik menurut Anda