Resiko yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015 !
Jambi – Program e-PUPNS memang tengah marah dan ramai dibicarakan, pasalnya
kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau
dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah menjadi keharusan atau diwajibkan
oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui. Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS,
maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian
Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian
dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
"Pendataan
ulangh PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi
yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus
secepatnya melakukan pendaftaran".
"Program
BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun
sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai
dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya
bisa di coret".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan Komentar yang Baik menurut Anda