Mulai tanggal 22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html. Demikian informasinya, semoga banyak memberi manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat - BPSDMPK PMP Kemdikbud
Sumber : Fb. Padamu Negeri Kemdikbud
|
MOTTO
Jumat, 26 September 2014
SYARAT PENGAJUAN NUPTK BARU 2014 BAGI GURU NON PNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan Komentar yang Baik menurut Anda